POS UM 2025

POS UM 2025

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN

UJIAN MADRASAH TAHUN AJARAN 2024/2025

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Ujian yang diselenggarakan oleh madrasah merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran.

Ujian madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan maupun muatan lokal. Ujian madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan Ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian madrasah.

B. Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah

Ujian madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta

didik untuk semua mata pelajaran.

Sedangkan fungsi Ujian madrasah adalah:

1. Mengukur capaian hasil belajar peserta didik

2. Salah satu syarat penentuan kelulusan

Donwload POS UM 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *