Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam setiap tahun menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Matsama yang menjadi acuan bagi seluruh madrasah di Indonesia.
Sementara itu, Juknis Matsama tahun ajaran 2026/2027 hingga saat ini belum diterbitkan secara resmi oleh Kemenag. Sembari menunggu, pedoman tahun sebelumnya dapat dijadikan referensi karena materi dan ketentuan umumnya tidak berbeda jauh.
1. Pendahuluan
Matsama merupakan kegiatan orientasi yang dirancang untuk memberikan pengalaman pertama yang menyenangkan bagi peserta didik baru di lingkungan madrasah. Selama kegiatan berlangsung, siswa akan diperkenalkan dengan lingkungan sekolah, budaya madrasah, tata tertib, sistem pembelajaran, guru dan tenaga kependidikan, serta berbagai program unggulan yang dimiliki madrasah.
Selain itu, Matsama juga menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai kehidupan di madrasah sejak dini, sehingga tercipta lingkungan belajar yang kondusif dan berlandaskan akhlakul karimah.
2. Tujuan
Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan Matsama ini adalah sebagai berikut:
- Mengenalkan lingkungan belajar yang baru kepada peserta didik agar lebih siap secara mental, megurangi rasa cemas, dan mampu menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran selanjutnya.
- Menumbuhkan kebanggaan terhadap madrasah, memahami nilai-nilai madrasah, serta mencintai dan menjaga nama baik almaternya.
- Mewujudkan madrasah yang aman, nyaman, inklusif, ramah, anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual, dan menghargai harkat-martabat kemanusiaan.
- Mengenalkan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang meliputi cinta kepada Allah, Rasulullah, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, serta bangsa dan negara.
- Mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, bersih, dan halal di lingkungan madrasah, menumbuhkan sikap disiplin dan tanggung jawab, serta mental madiri berprestasi.
3. Materi
Untuk mencapai tujuan tersebut, materi yang diberikan kepada peserta didik baru meliputi:
- Kemadrasahan: Pengenalan profil madrasah, visi dan misi, fasilitas, guru dan tenaga kependidikan, kegiatan ekstrakurikuler, serta organisasi kesiswaan agar siswa memiliki rasa bangga terhadap madrasahnya.
- Nilai-nilai Madrasah: Materi mencakup orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar, tata tertib, etika pergaulan, adab dalam belajar, etika bermedia sosial, serta cara menyesuaikan diri dalam mengikuti pembelajaran di madrasah sesuai tingkatannya.
- Madrasah Aman, Nyaman, dan Menyenangkan: Peserta didik dikenalkan dengan upaya pencegahan bullying, kekerasan, intoleransi, pelecehan seksual, serta bahaya rokok dan narkoba.
- Moderasi Beragama: Materi berisi penguatan nilai-nilai kebangsaan, seperti Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, toleransi, sikap anti-kekerasan, serta penghargaan terhadap budaya lokal.
- Implementasi Ekologi di Lingkungan Madrasah: Siswa diajak membangun kepedulian terhadap lingkungan melalui berbagai kegiatan, seperti menjaga kebersihan, menanam pohon, dan membiasakan perilaku disiplin, tangguh, dan berprestasi.
4. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Matsama dilaksanakan sekurang-kurangnya selama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Kegiatan berlangsung pada hari sekolah dan dilaksanakan di lingkungan madrasah pada jam pembelajaran. Bagi madrasah berasrama atau pesantren, pelaksanaan Matsama dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing setelah melapor Kantor Kementerian Agama setempat.
5. Tanggung Jawab Pelaksanaan Matsama
Pelaksanaan Matsama sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala madrasah. Perencanaan kegiatan harus disampaikan kepada orang tua atau wali peserta didik saat proses daftar ulang. Seluruh kegiatan wajib bersifat edukatif, kreatif, menyenangkan, serta bebas dari praktik perploncoan. Kepala madrasah juga bertanggung jawab melakukan pengawasan dan evaluasi agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
6. Ketentuan dan Larangan dalam MATSAMA
Pelaksanaan Matsama harus menjunjung tinggi norma pendidikan dan perlindungan anak. Madrasah dapat melibatkan pengurus OSIM atau MPK yang memiliki rekam jejak baik sebagai pendamping kegiatan.
- Beberapa larangan yang wajib dipatuhi antara lain:Dilarang melakukan perploncoan, kekerasan fisik maupun psikis, serta pelecehan seksual.
- Dilarang memberikan atribut atau tugas yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran, seperti pakaian yang tidak pantas atau tugas yang bersifat mempermalukan peserta didik.
- Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama pelaksanaan Matsama.
7. Sanksi atas Pelanggaran Matsama
Pelanggaran terhadap ketentuan Matsama dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, antara lain:
- Peserta didik: teguran tertulis atau pembinaan yang bersifat edukatif.
- Kepala madrasah atau wakil kepala madrasah: teguran, pembebasan dari tugas, hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
- Madrasah: penghentian bantuan pemerintah atau peninjauan kembali hasil akreditasi.
8. Penutup
Petunjuk Teknis Matsama disusun sebagai pedoman bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah. Meskipun tidak mencantumkan silabus dan teknis pelaksanaan setiap kegiatan, juknis ini memberikan keleluasaan kepada madrasah untuk menyesuaikan pelaksanaan dengan kondisi masing-masing.

