SIMPATIKA mengadopsi peraturan dari PMA No. 29 Tahun 2014


SIMPATIKA >>>

Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014
Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014 – Dengan adanya penerapan baru bagi sistem SIMPATIKA, maka berdampak pada berbagai kebijakan di aplikasi SIMPATIKA tersebut. Pada tahun pelajaran sekarang SIMPATIKA mengadopsi peraturan dari PMA No. 29 Tahun 2014 dalam kebijakannya di berbagai fitur pada aplikasi SIMPATIKA. Salah satu kebijakannya yaitu Nasib Kepala Madrasah yang berstatus PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Bagaimana Kebijakan Tersebut ???
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami telah mengutip dari Simpatikapati.com (8/4/2016) mengenai Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014 . Untuk lebih lanjutnya, silahkan baca di bawah ini :

Nasib guru PNS yang dimiliki oleh Kepala Madrasah di Madrasah swasta, menimbulkan bagi sebagian pihak. Utamanya dengan diberlakukannya SKMT dan SKBK Online pada layanan Simpatika.
Ada apa dengan nasib para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Madrasah?
Terkait dengan Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi tersebut melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.
Bab I Pasal (1) dan (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 tersebut memberikan terutama berkat yang jelas, yaitu:
1. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
2. Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. masyarakat).
3. (selengkapnya silakan baca Bab I Pasal (1) dan (2) PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah).
4. Secara singkat, uraian pada pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa Guru PNS hanya dapat bekerja sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Negeri. Dan Guru PNS tidak boleh diizinkan sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Swasta.
Bolehkah guru PNS sebagai Kamad di Madrasah swasta?
Untuk menjawabnya, simak juga pada Bab IX (Ketentuan Peralihan), Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 Pasal 16 berbunyi:
Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap menjalankan permainan sampai dengan paling lama 3 tahun mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini.
PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah ini ditetapkan pada tanggal 15 September 2014.
Jadi, bolehkah guru PNS memiliki sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta?
Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta 15 September 2014 maka izinkan sebelum tanggal 14 September 2017.
Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014 maka tidak boleh!

Nasib Kamad PNS Terkait dengan Simpatika dan SKBK Online
Terkait dengan Layanan Simpatika, pada semester 1 Tahun 2015/2016, kasus ini sempat mengemuka meskipun kemudian menguap dengan sendirinya. Namun pada periode verval Simpatika Semester 2 Tahun 2015/2016 ini, kasus mendapatkan perlakuan yang tegas. Perlakuan itu adalah sebagai berikut.
Pengangkatan Kepala Madrasah Baru
Sistem Layanan Simpatika akan langsung menolak jika guru PNS diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah swasta. Sedang yang sudah diangkat sebelum masa verval ini tetap dapat dipertahankan sebagai Kepala Madrasah.
S25a Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta ekuivalensi tugas tambahannya tidak dihitung Penghitungan
Ekuivalen Tugas Tambahan
1. Dihitung ekuivalen 18 JTM jika guru PNS tersebut sebagai kepala Madrasah yang dilakukan sebelum diterapkannya PMA Nomor 29 Tahun 2014
2. Tidak dihitung ekuivalen 18 JTM jikanya dilakukan setelah pemberlakuan PMA Nomor 29 Tahun 2014.
Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahan Kepala Madrasah (sebanyak 18 JTM) akan tetap muncul di Cetak Ajuan S25a, SKMT, dan SKBK. Sehingga sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersrtifikat Pendidik, Kepala Madrasah tersebut cukup mengajar paling sedikit 6 (enam) JTM perminggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik (bagi Kamad dari guru BK) untuk dapat memenuhi beban kerja 24 JTM sebagai syarat Tunjangan Profesi Guru.
Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahannya sebagai Kepala Madrasah tidak dihitung. Dalam Lampiran S25a, SKMT, dan SKBK akan tertulis 0 (nol).
Sehingga bagi guru ini, untuk memenuhi beban mengajar 24 JTM harus mengajar sebanyak 24 JTM perminggu atau membimbing minimal 150 siswa (bagi Kamad dari guru BK), layaknya guru yang tidak memiliki tugas tambahan.
Ketegasan sistem Simpatika ini bisa merugikan bagi guru PNS sebagai Kamad di Madrasah swasta swasta. Tetapi, toh yang namanya peraturan dibuat untuk dipatuhi. Selama ini mungkin saja PMA No. 29 Tahun 2014 kurang ‘bergigi’, mungkin dengan kehadiran Simpatika, PMA tersebut punya ‘taring baru’.
Sumber : http://www.simpatikapati.com/…/pns-menjabat-kamad-madrasah-…
Semoga artikel kami ini tentang Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014 dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terima kasih.

Related Posts

POS UM 2025

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN AJARAN 2024/2025 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ujian yang diselenggarakan oleh madrasah merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil…

EMIS 4.0 Hadir Lebih Up to Date dan Siap Layani Data Pendidikan Keagamaan

Jakarta (Kemenag) -– Sistem EMIS (Education Management Information System) 4.0 kini hadir dengan pembaruan terbaru yang menjanjikan pelayanan lebih optimal bagi kebutuhan data pendidikan keagamaan di Indonesia. Sekretaris Direktorat Jenderal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

POS UM 2025

  • By admin
  • Februari 8, 2025
  • 68 views
POS UM 2025

EMIS 4.0 Hadir Lebih Up to Date dan Siap Layani Data Pendidikan Keagamaan

  • By admin
  • Februari 7, 2025
  • 44 views
EMIS 4.0 Hadir Lebih Up to Date dan Siap Layani Data Pendidikan Keagamaan

Giat Jum’at Bersih-Hari Amal Bakti ke 79

  • By admin
  • Desember 13, 2024
  • 143 views
Giat Jum’at Bersih-Hari Amal Bakti ke 79

Contoh Catatan Siswa untuk mengisi Raport P5RA oleh Koordinator di RDM

  • By admin
  • Desember 12, 2024
  • 175 views
Contoh Catatan Siswa untuk mengisi Raport P5RA oleh Koordinator di RDM

Contoh Proyek/Topik dan Deskripsi Proyek untuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil Alamin (P5RA)

  • By admin
  • Desember 5, 2024
  • 782 views
Contoh Proyek/Topik dan Deskripsi Proyek untuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil Alamin (P5RA)

Peringatan Hari Guru Nasional 2024

  • By admin
  • November 25, 2024
  • 101 views
Peringatan Hari Guru Nasional 2024